Selasa, 30 Desember 2008

SAP MKET

SATUAN ACARA PENYULUHAN

Masalah : ketidaktahuan mengenai metode kontrasepsi
Pokok Bahasan : Kontrasepsi
Sub Pokok Bahasan : MKET ( Metode Kontrasepsi Efektif Terpilih)
Sasaran : individu
Waktu : 10 menit
Pertemuan ke : 1
Tanggal :11 Desember 2008
Pelaksana : mahasiswi keperawatan poltekkes bandung

A. Tujuan Instruksional Khusus
Setelah diberikan penyuluhan klien dapat memahami mengenai MKET.
B. Tujuan Instruksional Umum
Setelah diberikan penyuluhan selama 10 menit diharapkan sasaran dapat :
1. Menyebutkan pengertian MKET
2. Menyebutkan macam-macam MKET
3. Menyebutkan 3 dari 5 tempat pelayanan MKET
4. Menyebutkan 3 dari 4 apa saja yang perlu diperhatikan dari MKET
5. Menyebutkan 4 dari 6 siapa saja yang tidak boleh menggunakan MKET(IUD dan Implant)

C. Materi Penyuluhan
1. Pengertian MKET
2. Macam-macam MKET
3. Tempat Pelayanan MKET
4. Yang Perlu diperhatikan dari MKET
5. Yang Tidak Boleh Menggunakan MKET (IUD dan Implan)
D. Kegiatan Belajar Mengajar
1. Metode: metode yang digunakan adalah ceramah, Tanya jawab, dan diskusi.
2. Langkah-langkah kegiatan:
a. Pra pembelajaran:
1. menyiapkan materi, mempersiapkan media, mempersiapkan tempat
2. kontrak waktu
b. Membuka:
1. mengucapkan salam
2. perkenalan
3. menjelaskan tujuan
4. menyampaikan pokok bahasan
5. apersepsi
c. Kegiatan Inti:
1. penyuluh menyampaikan materi
2. sasaran menyimak materi
3. sasaran bertanya
4. penyuluh menjawab
5. penyuluh bertanya
6. sasaran menjawab
d. Kegiatan penutup
1. Melakukan evaluasi dengan memberikan pertanyaan secara lisan
2. Menyimpulkan materi bersama dengan sasaran
3. Memberi salam


E. Media dan Sumber
1. Media: leaflet dan flipchart
2. Sumber: Badan Koordinasi Keluarga Berencana. 1992. Jenis-jenis Kontrasepsi Terpilih. Bandung:BKKBN.
www.google.com




F. Evaluasi
1. Prosedur :Post Tes
2. Jenis Tes : Lisan
3. Butir Soal:
• Sebutkan pengetian dari MKET?
• Sebutkan macam-macam dari MKET?
• Sebutkan 3 dari 5 tempat pelayanan MKET?
• Sebutkan 3 dari 4 hal yang harus diperhatikan?
• Sebutkan 4 dari 6 yang tidak diperbolehkan menggunakan MKET(IUD dan implant) ?
Kunci Jawaban Terlampir dalam Materi
















G. LAMPIRAN MATERI

1. Pengertian MKET
MKET(metoda kontrasepsi Efektif Terpilih) adalah metode penggunaan kontrasepsi yang mudah didapat, efektif dalam jangka panjang, dan tidak merepotkan pemakai.
2. Macam-macam MKET
1. AKDR(Alat Kontrasepsi Dalam Rahim)/IUD adalah alat ontrasepsi wanita yang dipasang di dalam rongga rahim yang terbuat dari plastic halus, lembut dan lentur dengan berbagai ukuran dan bentuk.
2. Susuk KB/ implant adalah Alat kontrasepsi bagi wanita yang dipasang dibawah kulit lengan bagian atas yang terdiri atas 6 kapsul berukuran kira-kira 3 cm berisi zat levfonorgestrel.
3. Kontrasepsi mantap adalah metode untuk mencegah kehamilan dalam waktu yang tidak terbatas, yang dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan suami istri atas permintaan yang bersangkutan, secara mantap dan sukarela. Kontap dibagi menjadi vasektomi(segala tindakan penutupan berupa pemotongan, pengikatan, pemasangan cincin terhadap kedu a saluran mani sebelah kiri dan kanan sehingga cairan yang keluar pada waktu bersetubuh tidak mengandung sel sperma.) dan tubektomi (segala tindakan penutupan berupa pemotongan, pengikatan, pemasangan cincin pada kedua saluran telur kanan dan kiri yang menyebabkan sel telur tidak dapat melewati saluran telur tersebut.
3. Tempat Pelayanan MKET
• Rumah sakit umum
• Puskesmas
• Klinik KB
• Praktek bidan
• Rumah sakit bersalin


4. Yang Perlu diperhatikan dari MKET
Untuk memakai KB maka akseptor(penerima KB) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Konsultasi mengenai alat apa yang cocok
• Perhatikan efek samping daripada pemakaian
• Perhatikan pemeriksaan ulang setelah pemakaian MKET
• Perhatikan kontraindikasi dari pemasangan

5. yang Tidak Boleh Menggunakan IUD dan implant
• Wanita hamil atau diduga hamil
• Infeksi panggul
• Lecet/erosi leher rahim
• Ada kanker rahim
• Pernah hamil diluar kandungan
• Berpenyakit jantung
PENERAPAN HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN DI RS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Praktik keperawatan merupakan tindakan mandiri yang dilakukan oleh perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada kliennya. Perawat memiliki perlindungan hukum yang tercantum dalam undang-undang no.23 tahun 1992 pasal 53 ayat 1 yang berbunyitenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
Di dalam makalah ini kami mencoba menjabarkan bagaimana penerapan hukum tersebut di rumah sakit. Hukum yang berlaku bagi perawat yang meliputi hak, kewajiban, dan tugas daripada perawat di rumah sakit yang berbeda.

1.2 Tujuan
Tujuan daripada pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum keperawatan yang tertuang dalam undang-undang no.23 tahun 1992 pasal 53 ayat 1 sampai ayat 4 di rumah sakit.






BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Praktik Keperawatan
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerja sama yang bersifat kolaboratif dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatansesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
Menurut Malkemes, L.C. (1983) mengatakan bahwa praktik keperawatan professional adalah suatu proses ketika Ners terlibat dengan klien dan melalui kegiatan ini masalh kesehatan klien diidentifikasi dan diatasi.
Tujuan praktik keperawatan sesuai yang dicanangkan WHO (1985) harus diupayakan pada pencegahan primer, peningkatan kesehatan pasien, keluarga, dan masyarakat, perawatan diri, dan peningkatan kepercayaan diri.

2.2 Fungsi Hukum dalam Praktik Keperawatan
Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan professional yang mereka lakukan. Terdapat dua alasan penting para perawat mengetahui tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan yang pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Alasan ke dua untuk melindungi perawat dari liabilitas.


Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan:
1. Hukum memberikan kerangka untuk menetukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2. Ini membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi lain.
3. Ini membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Ini membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hokum menurut (kozier, Erb.1990)

2.3 Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 53 ayat 1-4
Persatuan perawat nasional Indonesia pada konggres nasional kedua di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hokum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tugas dokter dan perawat masih sering tumpamg tindih dan perawat merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya.
Undang-undang yang terkait diantaranya adalah undang-undang no.23 tahun 1992 pasal 51 ayat 1-4, yang berisi:
(1)Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
(3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pcmbuktian, dapat melakukan
tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan
dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dcngan Peraturan Pemerintah.

2.4 Perlindungan Hukum bagi Perawat
Di Indonesia dengan telah terbitnya UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang-undang yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntutan praktik.

2.5 Mencegah Masalah Hukum
Terdapat beberapa hal yang dapat dilaukan perawat yang merupakan nurse defender terhadap masalah hukum:
1. Ketahui hukum/undang-undang yang mengatur praktik anda.
2. Jangan melakukan apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya.
3. Pertahankan kompetensi praktuk anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan berkelanjutan.
4. Jangan sembrono.
5. Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya.
6. Kerjalah secara interdipendensi dengan orang lain.
7. Catat secara akurat, objektif, lengkap.
8. Delegasi secara aman.
9. Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur.
10. Ikuti asuransi malpraktik.



BAB III
HASIL SURVEI

3.1 Format Pertanyaan
Pertanyaan yang diajukan di antaranya:
1. Apa saja tugas, hak dan kewajiban bagi perawat di rumah sakit ini?
2. Siapa yang membuat standar keperawatan?siapa yang menjalankannya?
3. Bagaimana upaya dalam mensosialisasikan hukum keperawatan di rumah sakit ini?
4. Bagaimana mekanisme penanganan perawat yang melakukan perbuatan melanggar hukum?

3.2 Hasil Survei
RS Pemerintah (R.Perawatan) RS Swasta (R.OK)
Tugas • Mengerjakan tugas dengan baik
• Menikuti aturan yang ada
• Memberikan askep
• Memenuhi KDM klien • Berdasarkan pembagian:
Scrab nurse
Circulating nurse
Receptionist nurse
kewajiban • Memberikan askep
• Mematuhi peraturan
• Menjalin kerjasama dengan rekan kerja
• Bekerja dengan sungguh-sungguh • Mengusahakan pengoptimalan pelayanan klien selama di ruangan
Hak • Hak mendapat imbalan
• Hak ikut pendidikan
• Hak mendapat perlindungan hukum • Hak mendapat imbalan
• Hak lainnya bersifat umum sama seperti hak pegawai lainnya

Standar Keperawatan
Ada
Dibuat oleh pemerintah
Perawat sebagai pelaksana standar
Ada
Dibuat oleh pemerintah
Perawat sebagai pelaksana standar
Upaya sosialisasi hokum keperawatan Dalam rapat rutin bulanan Secara structural
Dalam rapat rutin bulanan
Mekanisme penanganan pelanggaran Peringatan dari teman→peringatan dari karu→→ Peringatan dari teman→peringatan dari karu→peringatan dari bidang perawatan→komite medik








BAB IV
ANALISA DATA

Berdasarkan hasil survey pada dua rumah sakit yang berbeda, yaitu rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta dengan metode wawancara kami menemukan beberapa perbedaan dan perbandingan kedua rumah sakit tersebut dengan teori-teori yang ada. Disini kami akan menjabarkannya satu persatu dimulai dari tugas, kewajiban, hak, standar profesi, upaya sosialisasi, dan mekaniisme penanganan pelanggaran.
1. Tugas
Tugas di masing-masing rumah sakit berbeda karena didasarkan pada bidangnya masing-masing. Namun tetap mengacu pada teori yang ada yaitu berdasarkan fungsi perawat .
2. Kewajiban
Kewajiban di rumah sakit pemerintah mengacu pada kewajiban yang berlaku secara
universal bagi perawat yaitu memberikan asuhan keperawatan pada klien, menaati peraturan rumah sakit, dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Sesuai dengan kewajiban yang berlaku universal, yaitu memberikan pelayanan/asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya, mematuhi semua peraturan rumah sakit dengan hubungan hukum antar perawat dengan pihak rumah sakit, dan bekerja sesuai standar profesi. Sedangkan di rumah sakit swasta berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang optimal selama klien dirawat. Dari kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa kewajiban di rumah sakit swasta meliputi semua hal yang dirangkum dalam satu kalimat singkat. Dari kedua rumah sakit, dapat disimpulkan bahwa kewajiban perawat adalah bekerja dengan sungguh-sungguh melayani klien sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
3. Hak
Jika melihat teori yang ada hak perawat antara kedua rumah sakit ini sama, misalnya hak untuk menerima imbalan. Hak sebagai perawat tidak terlalu menonjol di kedua rumah sakit ini. Hak yang digunakan seperti halnya profesi lain, yaitu hak menerima imbalan, hak mendapat perlindungan hukum, hak ikut perndidikian, dll.
4. Standar keperawatan
Seperti tertera dalam undang-undang no.23 tahun 1992 ayat 53 pasal 4 disebutkan bahwa standar dibuat oleh pemerintah. Dikedua rumah sakit ini pun sama halnya memiliki standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh seluruh perawat di rumah sakit.
5. Upaya Sosialisasi
Dalam mensosialisasikan hukum keperawatan kedua rumah sakit ini memiliki cara yang sama yaitu melalui rapat rutin yang dilaksanakan sebulan sekali. Namun bedanya di rumah sakit swasta ditabah dengan sosialisasi secara structural melalui kepala bagian, kepala ruangan, dll. Secara keseluruhan bila ada hal yang harus disampaikan maka akan disampaikan dalam rapat rutin.
6. Mekanisme Penanganan Pelanggaran
Sesuai dengan teori yang telah ada untuk mekanisme penanganan pelanggaran dimulai dari teguran oleh rekan, lalu oleh kepala ruangan, kepala bidang perawatan, dan selanjutnya pada komite medic dikarenakan belum adanya komite perawatan di rumah sakit swasta, di rumah sakit pemerintah hanya sampai kepala bidang saja.





BAB V
KESIMPULAN

Dari hasil survey ini kami dapat menyimpulkan bahwa penerapan hukum keperawatan di rumah sakit yang kami survey belum berjalan secara optimal. Dapat dilihat dari ketidak tahuan perawat itu sendiri mengenai hukum yang seharusnya diterapkan. Hal ini mengindikasikan tidak efektifnya sosialisasi dari hukum keperawatan yang telah ada atau adanya ketidak pedulian dari perawat akan hukum yang sebenarnya dapat melindungi mereka.
Mengenai tugas, hak, dan kewajiban pun perawat masih bingung untuk menjelaskannya. Oleh karena itu, semua perlu dibenahi dengan tujuan perawat pada masa akan dating dapat berlindung di bawah paying hukum dan tidak menjadi budak hukum.









DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, A.Aziz Alimul.2007.Pengantar Konsep dasar keperawatan.Jakarta:Salemba Medika.
Kusnanto.2001.Pengantar profesi dan praktik keperawatan.Jakarta:EGC.
Priharjo,Robert.1995.Pratek keperawatan professional konsep dasar dan hukum.Jakarta:EGC.
www.google.com

Rabu, 03 Desember 2008

format askep rawat jalan yang ideal

Dapet tugas buat makalah mengenai dokumentasi di rawat jalan.
cari-cari ke RR adanya sistem kardex.....
akhirnya disuruh deh buat sendiri format dokumentasi askep rawat jalan gabungan kardex dan PIE
ni hasilnya

2.4 Contoh Format Dokumentasi Rawat Pasian dengan Gangguan Sistem Pernafasan

Identitas Klien

Nama : No. Medrec :

Umur : Pekerjaan :

Tanggal Pengkajian : Pendidikan :

Diagnosa medis : ( ) Tuberkolosis ( )asma

( )Bronkitis ( )PPOM

( )pneumonia ( )Ca Paru

lain-lain…………

Keluhan Utama

( )Sesak ( )Nyeri Dada ( ) Batuk

( )Dispnea ( ) produksi sputum dll……..

Riwayat Kesehatan Dahulu

( )Alergi ( )Asma ( ) TBC

( ) penggunaan obat-obatan Dll………..

Riwayat Kesehatan Sekarang

( ) Sesak ( ) Nyeri Dada ( )Batuk

( )Dispnea ( ) produksi sputum dll……..

Riwayat Kesehatan Keluarga

( )TBC ( ) kanker paru ( )Asma

( )alergi Dll……

Pola Kebiasaan Sehari-hari

( )Merokok ( ) minum alkohol ( )berkendara

( )makan makanan yang mengandung zat pewarna tetrazine

( )memelihara binatang dll…….

Pemeriksaan Fisik

a. Tanda-tanda vital

TD:………..mmHg Suhu:………0C

Nadi:……..x/menit RR:………x/menit

b. Kesadaran=……….

c. Berat badan=……..kg

Tinggi badan=…….cm

d. Kulit

Sianosis,( )ya ( )tidak

e. Mata

Konjungtiva, ( ) pucat ( )merah muda

Edema Palpebra,( )ada ( )tidak ada

f. Hidung

Kekokohan……..

Pernafasan Cuping hidung( )Ada ( )Tidak ada

Mukosa, ( )Merah Muda ( )Merah

Konka, ( )Ada pembesaran ( )Tidak ada pembesaran

Polip,( )ada ( )tidak

Kepatenan………

g. Bibir

Sianosis, ( )ya ( )tidak

Cavum oris, ( )lesi ( )tidak

Paring:warna,( )merah muda ( )merah

Pembesaran, ( )ya ( )tidak

Pergerakan uvula……..

h. Leher

Bentuk, ( )simetris ( )tidak simetris

Peningkatan vena jugularis ( )Ada …….cmH20 ( )tidak ada

Pembesaran KGB,( ) Ada ( ) tidak ada

Deviasi trakea, ( )ada ( )tidak ada

i. Dada

ANTERIOR

Bentuk,( ) simetris ( )tidak simetris

Perbandingan AP:L…………….

Retraksi intercosta, ( )ada ( )tidak ada

Penggunaan otot nafas tambahan,( )ada ( )tidak ada

Taktil premitus………..

Ekspansi paru………..

Bunyi paru,( )vesikuler ( )bronkovesikuler

( )bronkotrakeal

PMI,( )normal ( )bergeser di …….

Perkusi,( ) resonan ( )dullness ( )hiperresonan

POSTERIOR

Bentuk vertebra, ( )normal ( )ada kelainan

Simetris,( )ya ( )tidak

Retraksi intercosta, ( )ada ( )tidak ada

Penggunaan otot nafas tambahan,( )ada ( )tidak ada

Taktil premitus………….

Ekspansi paru…………..

Bunyi paru, ( ) vesikuler ( )Broncovesikuler ( )trakeabronkial

Perkusi,( ) resonan ( )dullness ( )hiperresonan

j. Ekstremitas atas

Edema, ( ) ada ( )tidak ada

CRT, ( )>3 detik ( )<3>

Clubbing finger, ( )ada ( )tidak ada

Akral, ( )hangat ( )dingin

k.ekstremitas bawah

Edema, ( ) ada ( )tidak ada

CRT, ( )>3 detik ( )<3>

Akral, ( )hangat ( )dingin


Masalah keperawatan

Intervensi

paraf

Actual/potensial

( )Bersihan jalan nafas tidak efektif

Actual/potensial

( )gangguan pemenuhan kebutuhan O2

Sehubungan dengan:

( )ketidakmampuan membersihkan secret

( )bronchospasme

( )menurunnya ekspansi paru

( )kelemahan otot-otot pernnafasan

( )kelebihan volume cairan di paru

( )ketidaktahuan klien dengan perawatan di rumah

Actual/potensial

( )gangguan pemenuhan kebutuhan nutrisi:kurang/lebih dari kebutuhan

Sehubungan dengan:

( )anoreksia

( )mual/muntah

( )dispnea

( )penurunan kemampuan mencerna

Actual/potensial

Gangguan rasa nyaman:nyeri

Sehubungan dengan:

( )batuk menetap

( )inflamasi parenkim paru

( )inkontinuitas jaringan

Actual/potensial

Infeksi

Sehubungan dengan:

( )kerusakan jaringan

( )kurang pengtahuan

( )malnutrisi

( )tidak adekuat pertahanan utama/sekunder

Actual/potensial

Kurang pengetahuan mengenai kondisi/tindakan

Sehunungan dengan:

( )keterbatasan kognitif

( )kurang informasi

( )salah mengerti tentang informasi

Mengajarkan klien tentang:

( )batuk efektif

( )teknik relaksasi dan distraksi

Memotivasi klien untuk:

( )control kembali

( )makan dalam porsi kecil tapi sering

( )makan dan minum dalam keadaan hangat

( )mengatur aktivitas dan istirahat agar seimbang

( )melakukan perawatan diri sampai batasan toleransi

Menjelaskan klien tentang:

( )cara perawatan di rumah

( )cara pemakaian obat

( )kondisi kesehatan klien serta hal-hal yang harus dilakukan

( )prosedur tindakan……

( )penanganan bila terjadi serangan dirumah

( )pembatasan aktifitas dan aktivitas pilihan untuk mencegah kelemahan

Kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain untuk:

( )pemberian terapi

( )tindakan diagnostic…..

( )pemeriksaan penunjang

( )diet yang tepat



ribet pisan da,,,,,,,,
tapi y alhamdulillah selese,,,
presentasiny lumayan juga,,,,,,,


Rabu, 24 September 2008

Ada cerita lucu nih...........lucu ga yah?

ini hanyalah sebuah banyolan....
bagaimana pendapat kalian????

alkisah hiduplah seorang pemuda,
konon nih pemuda mempunyai keperkasaan sepanjang 40 cm [wow]
setiap kali ia bertualang untuk mencari tandingan....
tapi tidak ada satupun yg bisa menandinginya...
di sebuah apotek...........................
selamat siang mas... ada yg bisa saya bantu... kata pelayan apotek..
begini mbak, saya mau beli kondom yg ukurannya 40 cm... kira2 ada ga disini...??? wah maaf sekali mas kami tidak menjual ukuran segitu..
kira2 dimana ya mbak saya bisa dapatkan??? Coba ke negara tetangga mas [singapura] ... biasanya disana ada yg ukuran besar.... maklum bule...
singkat cerita................
nih pemuda pergi juga ke singapura......
ternyata jawabnya sama... mereka tidak punya ukuran sepanjang itu...
lalu oleh orang singapura si pemuda disarankan untuk pergi ke Amerika .....
Berangkatlah si pemuda ke amerika....
lagi-lagi jawabnya sama.... mereka tidak punya kondom ukuran sepanjang itu...
dalam hatinya pemuda berpikir... [apakah ini rekor dunia????]
lalu oleh orang amerika si pemuda disarankan untuk pergi ke Perancis.....[yg katanya super panjang]
berangkatlah untuk kesekian kalinya si pemuda ke Perancis...
Kira2 apa jawab orang perancis???? waduh maaf sekali... memang benar itu ukuran kami yg paling panjang... tapi saat ini stock kami habis.... Coba kamu pergi ke Arab Saudi disana mungkin ada...
untuk kesekian kalinya nih pemuda akhirnya pergi juga ke Arab Saudi
sesampainya di sebuah Apotek di Arab..... pemuda tersebut kembali lagi menanyakan kepada pelayan... selamat siang... ada yg bisa saya bantu... kata pelayan apotek..
begini, saya jauh-jauh datang dari Indonesia cuma mau beli kondom yg ukurannya 40 cm... kira2 ada ga disini...??? wah maaf sekali..... disini khusus dewasa kami tidak menyediakan ukuran 40cm.. coba bapak pergi ke Apotek diseberang jalan.... nah disitu ada apotek khusus counter anak-anak.......
si pemuda : Hah!!!!!!!!!!
2 minggu lalu
Rincian tambahan
2 minggu lalu

>>>Rahadian... heehehe...lucu juga..
2 minggu lalu

ada lagi neh...msh soal 40cm..

Adalah kisah seorang sekretaris nan cantik dengan raja minyak dr Arab, si raja tiba-tiba memintanya untuk menikahinya. Tentu saja sekretaris itu terkejut namun ia teringat perintah bosnya untuk tidak mengecewakan kliennya.

Karena itu, ia memikirkan cara untuk menolaknya. "Baiklah, aku akan menikah denganmu dengan 3 syarat. Pertama, aku mau cincin kawin berlian 75 karat bertahtakan intan 200 karat."

Si raja terpekur sejenak dan kemudian mengangguk, "Ok, ok ana felikan, ana felikan"

Menyadari keadaan ini, si wanita kembali memikirkan lebih susah. "OK, kedua, aku mau kamu buatkan istana di New York berkamar 100 dan sebagai rumah peristirahatan, aku mau vila di tengah kota Paris dengan 200 orang pelayan.
Sang raja minyak kembali terpekur, mengambil handphonenya dan mengontak sana sini. "Ok, ok, ana fuatkan, ana fuatkan"
2 minggu lalu

"Gawat !", pikir si sekretaris. Dengan peluh sebesar kacang kedelai, ia kembali memikirkan syarat terakhir. Akhirnya, ia merasa mendapatkan
syarat yang nyaris mustahil bisa dikabulkan oleh si raja ini.

Sambil mengedipkan mata, ia berkata, "Oh, baiklah. Ini yang terakhir. Aku suka sekali dengan seks dan karenanya aku mau laki-laki yg menjadi suamiku mempunyai keperkasaan sepanjang 40 cm."

Si raja minyak tampak kaget dan kecewa sekali dengan syarat terakhir ini. Ia menutup wajahnya dengan kedua tangan sambil sesenggukan.

Akhirnya, sambil mengusap air mata dan menatap wanita itu dengan sedih, ia berkata,
"Ok, ok, ana fotong... ana fotong deh..

si sekretaris : ?Haahh!!!!
Lapor Penyalahgunaan