Selasa, 30 Desember 2008

PENERAPAN HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN DI RS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Praktik keperawatan merupakan tindakan mandiri yang dilakukan oleh perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada kliennya. Perawat memiliki perlindungan hukum yang tercantum dalam undang-undang no.23 tahun 1992 pasal 53 ayat 1 yang berbunyitenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
Di dalam makalah ini kami mencoba menjabarkan bagaimana penerapan hukum tersebut di rumah sakit. Hukum yang berlaku bagi perawat yang meliputi hak, kewajiban, dan tugas daripada perawat di rumah sakit yang berbeda.

1.2 Tujuan
Tujuan daripada pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum keperawatan yang tertuang dalam undang-undang no.23 tahun 1992 pasal 53 ayat 1 sampai ayat 4 di rumah sakit.






BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Praktik Keperawatan
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerja sama yang bersifat kolaboratif dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatansesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
Menurut Malkemes, L.C. (1983) mengatakan bahwa praktik keperawatan professional adalah suatu proses ketika Ners terlibat dengan klien dan melalui kegiatan ini masalh kesehatan klien diidentifikasi dan diatasi.
Tujuan praktik keperawatan sesuai yang dicanangkan WHO (1985) harus diupayakan pada pencegahan primer, peningkatan kesehatan pasien, keluarga, dan masyarakat, perawatan diri, dan peningkatan kepercayaan diri.

2.2 Fungsi Hukum dalam Praktik Keperawatan
Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan professional yang mereka lakukan. Terdapat dua alasan penting para perawat mengetahui tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan yang pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Alasan ke dua untuk melindungi perawat dari liabilitas.


Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan:
1. Hukum memberikan kerangka untuk menetukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2. Ini membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi lain.
3. Ini membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Ini membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hokum menurut (kozier, Erb.1990)

2.3 Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 53 ayat 1-4
Persatuan perawat nasional Indonesia pada konggres nasional kedua di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hokum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tugas dokter dan perawat masih sering tumpamg tindih dan perawat merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya.
Undang-undang yang terkait diantaranya adalah undang-undang no.23 tahun 1992 pasal 51 ayat 1-4, yang berisi:
(1)Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
(3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pcmbuktian, dapat melakukan
tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan
dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dcngan Peraturan Pemerintah.

2.4 Perlindungan Hukum bagi Perawat
Di Indonesia dengan telah terbitnya UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang-undang yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntutan praktik.

2.5 Mencegah Masalah Hukum
Terdapat beberapa hal yang dapat dilaukan perawat yang merupakan nurse defender terhadap masalah hukum:
1. Ketahui hukum/undang-undang yang mengatur praktik anda.
2. Jangan melakukan apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya.
3. Pertahankan kompetensi praktuk anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan berkelanjutan.
4. Jangan sembrono.
5. Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya.
6. Kerjalah secara interdipendensi dengan orang lain.
7. Catat secara akurat, objektif, lengkap.
8. Delegasi secara aman.
9. Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur.
10. Ikuti asuransi malpraktik.



BAB III
HASIL SURVEI

3.1 Format Pertanyaan
Pertanyaan yang diajukan di antaranya:
1. Apa saja tugas, hak dan kewajiban bagi perawat di rumah sakit ini?
2. Siapa yang membuat standar keperawatan?siapa yang menjalankannya?
3. Bagaimana upaya dalam mensosialisasikan hukum keperawatan di rumah sakit ini?
4. Bagaimana mekanisme penanganan perawat yang melakukan perbuatan melanggar hukum?

3.2 Hasil Survei
RS Pemerintah (R.Perawatan) RS Swasta (R.OK)
Tugas • Mengerjakan tugas dengan baik
• Menikuti aturan yang ada
• Memberikan askep
• Memenuhi KDM klien • Berdasarkan pembagian:
Scrab nurse
Circulating nurse
Receptionist nurse
kewajiban • Memberikan askep
• Mematuhi peraturan
• Menjalin kerjasama dengan rekan kerja
• Bekerja dengan sungguh-sungguh • Mengusahakan pengoptimalan pelayanan klien selama di ruangan
Hak • Hak mendapat imbalan
• Hak ikut pendidikan
• Hak mendapat perlindungan hukum • Hak mendapat imbalan
• Hak lainnya bersifat umum sama seperti hak pegawai lainnya

Standar Keperawatan
Ada
Dibuat oleh pemerintah
Perawat sebagai pelaksana standar
Ada
Dibuat oleh pemerintah
Perawat sebagai pelaksana standar
Upaya sosialisasi hokum keperawatan Dalam rapat rutin bulanan Secara structural
Dalam rapat rutin bulanan
Mekanisme penanganan pelanggaran Peringatan dari teman→peringatan dari karu→→ Peringatan dari teman→peringatan dari karu→peringatan dari bidang perawatan→komite medik








BAB IV
ANALISA DATA

Berdasarkan hasil survey pada dua rumah sakit yang berbeda, yaitu rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta dengan metode wawancara kami menemukan beberapa perbedaan dan perbandingan kedua rumah sakit tersebut dengan teori-teori yang ada. Disini kami akan menjabarkannya satu persatu dimulai dari tugas, kewajiban, hak, standar profesi, upaya sosialisasi, dan mekaniisme penanganan pelanggaran.
1. Tugas
Tugas di masing-masing rumah sakit berbeda karena didasarkan pada bidangnya masing-masing. Namun tetap mengacu pada teori yang ada yaitu berdasarkan fungsi perawat .
2. Kewajiban
Kewajiban di rumah sakit pemerintah mengacu pada kewajiban yang berlaku secara
universal bagi perawat yaitu memberikan asuhan keperawatan pada klien, menaati peraturan rumah sakit, dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Sesuai dengan kewajiban yang berlaku universal, yaitu memberikan pelayanan/asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya, mematuhi semua peraturan rumah sakit dengan hubungan hukum antar perawat dengan pihak rumah sakit, dan bekerja sesuai standar profesi. Sedangkan di rumah sakit swasta berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang optimal selama klien dirawat. Dari kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa kewajiban di rumah sakit swasta meliputi semua hal yang dirangkum dalam satu kalimat singkat. Dari kedua rumah sakit, dapat disimpulkan bahwa kewajiban perawat adalah bekerja dengan sungguh-sungguh melayani klien sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
3. Hak
Jika melihat teori yang ada hak perawat antara kedua rumah sakit ini sama, misalnya hak untuk menerima imbalan. Hak sebagai perawat tidak terlalu menonjol di kedua rumah sakit ini. Hak yang digunakan seperti halnya profesi lain, yaitu hak menerima imbalan, hak mendapat perlindungan hukum, hak ikut perndidikian, dll.
4. Standar keperawatan
Seperti tertera dalam undang-undang no.23 tahun 1992 ayat 53 pasal 4 disebutkan bahwa standar dibuat oleh pemerintah. Dikedua rumah sakit ini pun sama halnya memiliki standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh seluruh perawat di rumah sakit.
5. Upaya Sosialisasi
Dalam mensosialisasikan hukum keperawatan kedua rumah sakit ini memiliki cara yang sama yaitu melalui rapat rutin yang dilaksanakan sebulan sekali. Namun bedanya di rumah sakit swasta ditabah dengan sosialisasi secara structural melalui kepala bagian, kepala ruangan, dll. Secara keseluruhan bila ada hal yang harus disampaikan maka akan disampaikan dalam rapat rutin.
6. Mekanisme Penanganan Pelanggaran
Sesuai dengan teori yang telah ada untuk mekanisme penanganan pelanggaran dimulai dari teguran oleh rekan, lalu oleh kepala ruangan, kepala bidang perawatan, dan selanjutnya pada komite medic dikarenakan belum adanya komite perawatan di rumah sakit swasta, di rumah sakit pemerintah hanya sampai kepala bidang saja.





BAB V
KESIMPULAN

Dari hasil survey ini kami dapat menyimpulkan bahwa penerapan hukum keperawatan di rumah sakit yang kami survey belum berjalan secara optimal. Dapat dilihat dari ketidak tahuan perawat itu sendiri mengenai hukum yang seharusnya diterapkan. Hal ini mengindikasikan tidak efektifnya sosialisasi dari hukum keperawatan yang telah ada atau adanya ketidak pedulian dari perawat akan hukum yang sebenarnya dapat melindungi mereka.
Mengenai tugas, hak, dan kewajiban pun perawat masih bingung untuk menjelaskannya. Oleh karena itu, semua perlu dibenahi dengan tujuan perawat pada masa akan dating dapat berlindung di bawah paying hukum dan tidak menjadi budak hukum.









DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, A.Aziz Alimul.2007.Pengantar Konsep dasar keperawatan.Jakarta:Salemba Medika.
Kusnanto.2001.Pengantar profesi dan praktik keperawatan.Jakarta:EGC.
Priharjo,Robert.1995.Pratek keperawatan professional konsep dasar dan hukum.Jakarta:EGC.
www.google.com

Tidak ada komentar: